Beranda | Artikel
Benarkah Bom Bunuh Diri Mati Syahid?
Kamis, 13 September 2012

Fenomena Bom Bunuh Diri

Bismillah…

Saya pernah membaca di sebuah pertanyaan di suatu website, yang intinya tentang hukum bom bunuh diri, atau bom syahid(?).  Masalah ini memang bukan masalah sepele, karena fatwa-fatwa yang beredar isinya kontradiktif, yang satu mengharamkan dan menganggapnya sebagai bunuh diri yang pelakunya terancam siksaan berat, sedangkan yang lain membolehkan, atau bahkan menganggapnya sebagai  syahadah fi sabilillah.

Lantas bagaimana jawaban dari pemilik website tersebut? Ia mencoba untuk mengkaji masalah tersebut secara historis. Ia mengatakan yang intinya bahwa penggunaan bom di zaman Nabi belum ada, tapi ada beberapa perbuatan yang dilakukan oleh sejumlah sahabat dan tabi’in, yang ‘mengarah’ ke aksi ‘bunuh diri’ mirip bom bunuh diri tersebut. Ia mencontohkan dengan kisah Bara’ bin Malik yang melemparkan dirinya ke dalam benteng musuh seorang diri dsb.

Kemudian ia sempat menukil dua jenis fatwa ulama dalam hal ini, yang mengharamkan dan yang membolehkan. Tapi sayang ia tidak menyebut nama mereka, namun sekedar mengatakan bahwa mereka yang mengharamkan kebanyakan adalah ulama-ulama yang tidak berada di medan jihad, sedangkan mereka yang membolehkan kebanyakan adalah ulama-ulama yang berada di medan jihad.

Mari Kita Renungkan Sejenak:

1- Hendaknya dibedakan antara membunuh diri sendiri dengan tangan pribadi, seperti meledakkan bom yang dililit di badan, atau menabrakkan kendaraan berisi peledak yang dikendarainya ke lokasi musuh, atau aksi-aksi sejenis yang 100% berakibat kematian bagi pelakunya; dengan tindakan yang dilakukan oleh para sahabat dan tabi’in, seperti menjatuhkan diri ke tengah-tengah musuh dan berperang sendirian, atau menyeruak ke dalam barisan musuh yang banyak dan semisalnya, yang belum tentu berakibat kematian bagi pelakunya.

Kedua hal di atas jelas beda dari segi cara maupun hasilnya. Yang pertama jelas mendatangkan kematian dan dilakukan oleh tangan sendiri, sedangkan yang kedua tidak mesti menyebabkan pelakunya mati, dan kalaupun mati maka matinya di tangan musuh karena senjata musuh, bukan karena perbuatan dirinya.

2- Klasifikasi ulama ke dalam ulama yang berada di medan jihad dengan yang tidak berada di medan jihad, adalah klasifikasi yang kurang tepat. Sebab, yang menjadi sandaran dalam hal ini adalah dalil mereka, bukan pengalaman mereka. Memang ulama-ulama kelas dunia macam Syaikh Bin Baz, Ibnu Utsaimin, al-Albani, dsb. tidak memiliki pengalaman di medan jihad, tapi bukan berarti mereka tidak mengerti hukum-hukum Jihad.

Kalau boleh kita bertanya: “Saudara-saudara kita yang ada di medan jihad tersebut, seandainya ada pertanyaan tentang masalah jihad, apakah mereka berfatwa dengan semata-mata melihat kondisi di lapangan, ataukah tetap merujuk ke referensi-referensi fiqih dan perkataan para ulama sebelumnya? Kami kira mereka tidak akan berfatwa lewat waqi’ (realita), tapi tetap merujuk ke dalil-dalil yang ada dalam referensi-referensi fiqih. Nah, kalau memang demikian halnya, berarti tidak ada bedanya antara mereka yang di lapangan atau yang tidak di lapangan selama yang tidak dilapangan mendapat informasi tentang realita di lapangan.

Intinya, hati-hatilah dalam mengamalkan sebuah fatwa, jangan sampai kita main perasaan dan mengabaikan akal sehat, atau dalil syar’i. Jihad seseorang bukanlah tolok ukur kebenaran fatwa yang dikeluarkannya, mengingat rancunya pemahaman jihad yang berkembang di tengah umat Islam akhir-akhir ini. Apalagi jika mereka yang dianggap tidak pernah berjihad lantas diabaikan fatwanya dalam masalah ini, dan dituding sebagai ulama haidh dan nifas, yang hanya paham masalah seputar celana dalam wanita –naudzu billah–, hingga fatwa mereka hanya berlaku dalam masalah haidh dsb, tapi tidak dalam masalah jihad.

Subhanallah!! Kalaulah kita mengakui mereka sebagai ulama dalam masalah thaharah (bersuci), mengapa kita menafikan keilmuan mereka dalam masalah Jihad? bukankah keduanya adalah bagian dari Syariat? Bukankah keduanya telah dikaji tuntas oleh para fuqaha?

Tapi, demikianlah jika obyektivitas telah tergeser oleh hawa nafsu… semoga Allah membimbing kita ke jalan yg benar, Amin.

Sumber artikel: Basweidan.com

Publish ulang oleh www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Istirja Adalah, Jumlah Seluruh Nabi, Tempat Air Zam Zam Di Mekkah, Doa Menuju Masjid, Taubat Adalah, Sholat Tahajud Berapa Rakaat Dan Jam Berapa

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/13680-benarkah-bom-bunuh-diri-mati-syahid.html